head

DIRECT PAYMENT DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Tanah Indonesia adalah tanah yang kaya sumber daya alam. Tersebar dari ujung timur di Merauke hingga ujung barat di Sabang. Namun sangat disayangkan, masyarakat yang hidup di atasnya masih banyak yang masuk dalam garis kemiskinan. Data BPS menyatakan bahwa masyarakat miskin mencapai angka 11 juta jiwa dan masyarakat rentan miskin mencapai angka 70 juta jiwa. Angka tersebut bukanlah angka kecil yang bisa diabaikan. Dari sebab inilah pemerintah melakukan upaya untuk menanggulanginya dengan memberikan bantuan-bantuan berupa uang tunai.
            Pemerintah dalam setiap periode memberikan bantuan-bantuan dengan nama beragam. Salah satu bantuan yang kini diterapkan adalah Kartu Keluarga Sejahtera atau lebih dikenal dengan KKS. Di beberapa negara lain juga menerapkan bantuan seperti yang diterapkan di Indonesia dengan negara Brazil sebagai negara pelopor. Bantuan berupa dana tunai  di Indonesia yang selalu berganti nama menyebabkan sulitnya mencari rujukan Undang-Undang karena berbedanya sistem yang dioprasikan pada setiap periode. Pemberian KKS kepada masyarakat miskin agaknya tidak selalu membawa dampak yang baik dalam jangka panjang. Hal ini bisa dilihat dari fakta masyarakat yang kian malas karena telah bergantung pada dana KKS tesebut. Dana dari KKS yang digunakan secara konsumtif juga akan menumbuhkan mental tidak produktif. Dana tunai lebih baik diberikan pada lansia yang pastinya sudah tidak mampu bekerja. Sedangkan masyarakat yang masih termasuk dalam usia produktif hendaknya diberikan lapangan pekerjaan. Kemalasan dan ketergantungan yang terbentuk merupakan sifat yang dicela oleh islam.
            Pada tahun 1848 di Jerman, ada seorang tokoh sosialis yang menjabat sebagai walikota tengah diliputi kesulitan karena terjadi permasalahan kelangkaan makanan pokok. Sang walikota memikirkan cara untuk menuntaskan kekurangan pangan tersebut. Akhirnya dia memiliki gagasan untuk mendirikan sebuah pabrik roti yang kemudian roti-roti itu akan dibagikan kepada seluruh penduduk sehingga masalah kekurangan pangan akan selesai. Masalah kekurangan pangan memang terselesaikan, namun jumlah penduduk yang mengantri untuk menerima roti tersebut bukan berkurang melainkan sebaliknya. Sang walikota kemudian menyimpulkan bahwa masalahnya berakar pada ketergantungan sedekah, ketergantungan politik dan rentenir. Oleh karena itu akhirnya ia mendirikan sebuah koperasi.
            Islam memberikan solusi untuk mengurangi kemiskinan dengan pengoptimalan dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF). Zakat yang merupakan rukun islam tentu memiliki nilai ibadah sehingga akan selalu menjadi wajib bagi yang telah memenuhi syaratnya. Zakat juga berperan sebagai karakter politik yang artinya meskipun seluruh masyarakat di sebuah negara sudah kaya, namun zakat tetap perlu ditunaikan karena nilai ibadah yang dikandungnya. Dengan hal ini, maka kesejahteraan akan tercipta sebagaimana pada masa Umar bin Abdul Aziz.
             Dana dari KKS tidak seluruhnya membawa dampak negatif. Dalam jangka pendek, keputusan pemerintah ini cukup membantu. Indikator yang menyebabkan pemerintah memberikan KKS bisa dilihat pada UUD pasal 34 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Bentuk bantuan ini mungkin memang belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas. Penyebabnya adalah sistem distribusi dari dalam keluar atau dari wilayah terdekat ibu kota yang dilanjutkan wilayah sekitarnya dan seterusnya. Bantuan yang berbentuk dana ini tidak akan pernah lepas dari oknum yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan.
            Kebijakan pemerintah berupa pembagian dana KKS memiliki dampak positif dilihat dari perannya yang terlihat dalam jangka pendek dengan segala kekurangannya. Namun dampak jangka panjang  yang ditimbulkan adalah sebaliknya. Agaknya Indonesia perlu bercermin pada beberapa negara lain yang menerapkan bantuan bersyarat yang mana bantuan dana yang diberikan disertakan syarat sebagai pengendali agar tidak terpakai untuk hal-hal yang sia-sia. Sebagai negara dengan mayoritas muslim, masyarakat perlu menghindari sifat malas dan bergantug pada orang lain, karena tangan di atas akan selalu lebih baik dari tangan di bawah.

Editor: Istiqomah IEI 13_ Research club Tazkia Sharia Economic Department

Tidak ada komentar:

Posting Komentar