Aspek Hukum
Bab Pasar Modal
v
Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
v
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
v
Pasar modal memiliki peranan penting di sektor keuangan suatu negara karena pasar modal menawarkan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber daya
usahanya, di samping menambah alternatif baru bagi investor untuk melakukan
investasi di luar investasi bidang perbankan dan bentuk investai yang lain.
v Yang merupakan target yuridis dari pengaturan
hukum terhadap pasar modal pada pokoknya adalah sebagai berikut:
·
Keterbukaan informasi
·
Profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal
·
Pasar yang tertib dan modern
·
Efisiensi
·
Kewajaran
·
Perlindungan investor
v Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka. (menurut Undang – Undang No. 8 Tahun
1995)
v Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, menyatakan bahwa Bursa Efek
sebagai pengelola wajib memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp.
7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)
v 2 cara pengawasan Bursa Efek:
a.
Melakukan pengawasan sebagai kontrol internal bagi sistem pembukuan atau
keuangan anggota bursa
b. Melakukan pendeteksian dini dalam memonitor
transaksi
v Tugas Bapepam menurut Keppers No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal yang
disempurnakan dengan Keppres No. 58 Tahun 1984 adalah:
a)
Mengadakan penilaian terhadap perusahaan – perusahaan yang akan mejual
saham – sahamnya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan, yaitu sehat dalam keuangan dan manajemen.
b)
Menyelenggarakan pasar modal yang efektif dan efisien.
c) Terus – menerus mengikuti perkembangan
perusahaan – perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal.
v Kewenangan Bapepam:
a)
Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga – lembaga
penunjang
b)
Wewenang mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek,
wakil perantara pedagang efek, dan wakil
manajer investasi
c)
Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian
d)
Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur,
serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin,
lembaga penyimpanan dan penyelesian sampai dipilihnya komisaris dan direktur
baru
e)
Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran
terhadap UUPM
f)
Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
g)
Wewenang menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
h)
Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat
i)
Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi
oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.
v
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan
prinsip – prinsip Syariah. Setiap transaksi perdagangan surat berharga di pasar
modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
v Instrumen dari pasar modal syariah adalah :
1.
Saham Syariah
2.
Obligasi Syariah
3.
Reksa Dana Syariah
v Saham Syariah adalah surat berharga keuangan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan
modal jangka panjang.
v Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (Fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Nomor: 32/DSN-MUI/XI/2002).
v
Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip Mudharabah, Ijarah, Istisna’, Salam, dan Murabahah.
v
Reksa Dana Syariah adalah wadah berdasarkan prinsip syariah yang digunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan
kembali dalam bentuk portoflio efek oleh manajer investasi.
v Terdapat tiga jenis Reksa Dana Syariah, yaitu:
a)
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap, yaitu reksa dana yang menginvestasikan
dananya ke dalam obligasi dan deposito syariah
b)
Reksa Dana Syariah Saham, yaitu reksa dana yang menenamkan dananya di saham
– saham syariah
c) Reksa Dana Campuran, yaitu reksa dana yang
menginvestasikan dananya pada saham, obligasi, dan deposito syariah yang
tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil investasi yang tinggi.
Bab Hak Kekayaan Intelektual
v
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya – karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
v
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut
peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
v
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal, atau orang yang namanya disebut
dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan (Menurut pasal 5 ayat (1) Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
v Yang digolongkan oleh Undang – Undang No. 19
Tahun 2002 sebagai pencipta dan pemegang hak cipta adalah sebagai berikut:
a)
Pencipta
b) Pemerintah
c) Pegawai Swasta
d)
Pekerja Lepas
e)
Negara
v Hak Moral adalah hak – hak pribadi pencipta / pengarang untuk dapat mencegah
perubahan atas karya – karyanya dan untuk tetap disebut sebagai pencipta karya
tersebut. Hak – hak ini menggambarkan hidupnya hubungan berkelanjutan dari si
pencipta dengan karyanya walaupun kontrol ekonomi atas karya tersebut hilang,
karena telah diserahkan sepenuhnya kepada pemegang Hak Cipta atau lewat jangka
waktu perlindungannya.
v Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
v Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Berlaku selama 10 tahun semenjak didaftarkandan dapat diperpanjang.
v Hal – hal yang membuat Merek tidak dapat
didaftarkan sebagai merek, yaitu:
a)
Merek yang permohonannya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
b)
Merek yang bertentangan dengan moral, perundang – undangan, dan ketertiban
umum.
c)
Merek yang tidak memiliki daya pembeda.
d)
Tanda – tanda yang telah menjadi milik umum.
e)
Merek yang semata – mata menyampaikan keterangan dengan barang atau jasa.
v Permohonan Merek juga harus ditolak jika:
a)
Mempunyai kesamaan pada sebagian atau keseluruhan dengn merek yang telah
terlebih dahulu terdaftar milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan
barang atau jasa yang sama.
b)
Mempunyai kesamaan pada sebagian atau keseluruhan dengan merek yang telah
dikenal dimiliki oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c)
Mempunyai kesamaan pada sebagian atau keseluruhan dengan indikasi geografis
yang sudah dikenal.
d)
Nama dan foto dari orang terkenal tanpa izin dari yang bersangkutan.
e)
Lambang – lambang negara, bendera tanpa izin dari pemerintah
f)
Tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
v
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (berdasar pasal 1 butir 1 Undang – Undang No. 14 Tahun 2001).
v
Manfaat dari hak paten adalah untuk meningkatkan perembangan teknologi dan
ekonomi suatu negara. Sedang kerugiannya adalah diperlukan biaya yang relatif mahal dan jangka waktu perlindungan yang
relatif singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten
sederhana.
v Ada tiga macam lisensi yang sering ditemui,
yaitu:
·
Lisensi Eksklusif
Dalam penjanjian ini hanya pemegang lisensi
yng boleh menjalankan atau menggunakan invensi yang dipatenkan. Setelah
menyetujui perjanjian ini, pemegang paten pun tidak lagi berhak menjalankan
invensinya.
·
Lisensi Tunggal
Dalam perjanjian ini pemegang paten
mengalihkan patennya kepada pihak lain, tetapi pemegang paten tetap tidak boleh
mejalankan haknya sebagai pemegang paten.
·
Lisensi Non – Eksklusif
Melalui perjanjian ini pemegang paten
mengalihkan kepemilikannya kepada sejumlah pihak dan juga tetap berhak
menjalankan atau menggunakan patennya.
v
Sistem pemberian Paten di Indonesia, menganut sistem first-to-file, yakni
sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama
kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten.
v
DJHKI = Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
v
Paten dapat dinyatakan batal demi hukum, batal atas permohonan pemegang
paten, dan batal berdasarkan gugatan.
v
Paten dapat dinyatakan batal demi hukum, jika pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam Undang – Undang Paten.
v
Paten dapat batal atas permohonan pemegang Paten. Paten dapat dibatalkan oleh DJHKI untuk seluruh atau sebagian atas
permohonan pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada DJHKI. Pembatalan Paten tidak dapat dilakukan jika penerima
lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan di
permohonn pembatalan tersebut.
v
Paten dapat batal berdasarkan gugatan, dapat dilakukan jika paten tersebut sama dengan paten yang lain yang telah
diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang – undang.
Bab
Perlindungan Konsumen
v
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (menurut Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
v Prinsip – Prinsip Perlindungan Konsumen.
a)
Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Kelalaian
Tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah
suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subyektif, yaitu suatu tanggung
jawab yang ditentukan oleh perilaku produsen. Sifat subjektivitas muncul pada
kategori bahwa seseorang yang bersikap hati – hati mencegah timbulnya kerugian
pada konsumen. Di samping faktor kesalahan atau kelalaian
produsen, tuntutan ganti kerugian berdasarkan kelalaian produsen diajukan
dengan bukti – bukti, yaitu:
i.
Pihak tergugat merupakan produsen yang benar – benar mempunyai kewajiban
untuk melakukan tindakan yang dapat menghindari terjadinya kerugian konsumen
ii.
Produsen tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjamin kualitas produknya
sesuai dengan standar yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan
iii.
Konsumen menderita kerugian
iv.
Kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada
konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian konsumen).
b)
Prinsip Tanggung Jawab
Berdasarkan Wanprestasi
Tanggung jawab produsen yang dikenal dengan
wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak. Ketika suatu produk
rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat isi kontrak atau
perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak, baik tertulis
maupun lisan.
c)
Prinsip Tanggung Jawab
Mutlak
Asas tanggung jawab ini dikenal dengan nama product liability. Menurut prinsip ini,
produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas
penggunaan produk yang beredar di pasaran. Dengan diterapkannya prinsip
tanggung jawab ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk
atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus
mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.
v Hak Konsumen (Menurut Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen):
a)
Hak atas kenyamaan, kemanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan
/ atau jasa
b)
Hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan /
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
c)
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan / atau jasa
d)
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang / atau jasa yang
digunakan
e)
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut
f)
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g)
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
h)
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian,
apabila barang dan / atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya
i)
Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan
lainnya.
v Kewajiban Konsumen:
a)
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan / atau jasa. Demi keamanan dan keselamatan
b)
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan / atau jasa
c)
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d)
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Bab Hukum KetenagaKerjaan
v Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja guna menghasilkan barang dan/ atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat (Menurut undang – Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja).
v Upah adalah suatu
imbalan dari pengusaha .kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa
yang telah atau akan mereka lakukan.
v Komponen Upah Pekerja:
a)
Upah pokok
b)
Tunjangan tetap: suatu pemberian yang tidak dipengaruhi oleh kehdiran
pekerja, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya.
c)
Tunjangan tidak tetap: suatu tunjangan yang tidak harus diberikan, bisa
berubah – ubah sesuai dengan kemampuan perusahaan, misalnya uang makan, uang
transportasi, dan lain sebagainya.
v Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan
tetap yang dikeluarkan dengan tujuan sebagai jaring pengaman agar upah tidak
terlalu rendah karena harga – harga yang makin lama makin naik dan sekaligus
untuk mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi, serta dalam rangka
meningkatkan penghasilan pekerja pada tingkat paling bawah.
v Upah lembur adalah sutau penerimaan/imbalan yang diterima oleh pekerja karena
melakukan pekerjaan melebihi waktu yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.
Pelaksanaan kerja embur hanya dapat dilaksaakan jika ada permintaan dari
pengusaha dan disetujui oleh pekerja yang bersangkutan, paling lama 3 jam
sehari dan 14 jam seminggu.
v Hak Tenaga Kerja:
a. Hak Menerima Upah
b. Hak Cuti Tahunan
dan Sakit
c. Hak Mendapatkan
Upah Walaupun Tidak Bekerja
d. Hak Mendapatkan
Tambahan Upah.
e. Hak Memperoleh
Jaminan Sosial
f. Hak Menerima
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
g. Hak Membentuk
Organisasi Serikat Pekerja
h. Hak Kebebasan
Menyatakan Pendapat
i.
Hak Mengajukan Tuntutan dan Perselisihan
Hubungan Industrial
j.
Hak Mogok Kerja
v Kewajiban Tenaga Kerja:
a) Melaksanakan
Pekerjaan dengan Baik
b)
Kepatuhan Pada Aturan Perusahaan
c)
Menciptakan Ketenangan Kerja
v Hak Pengusaha:
a) Mendapatkan Hasil
Produksi yang Lebih Baik
b) Memberikan Perintah
yang Layak
c) Menempatkan dan
Memindahkan Pada Posisi yang Diinginkan
d) Hak Penolakan Atas
Tuntutan Pekerja
v Kewajiban Pengusaha:
a) Wajib Lapor
Ketenagakerjaan
·
Identitas perusahaan
·
Data dan jumlah tenaga kerja
·
Hubungan kerja
·
Perlindungan tenaga kerja
·
Pelatihan tenaga kerja
b) Menyediakan
Pekerjaan
c) Memberikan Upah
yang Layak.
d) Melaporkan Kejadian
Kecelakaan Kerja.
Ada beberapa peritmbangan yang dilakukan oleh
pengusaha dalam memberikan peningkatan upah kepada pekerja, yaitu:
·
Tingkat produktivitas pekerja.
·
Kemampuan pekerja dlam menghasilkan barang / jasa
·
Loyalitas pada perusahaan
e) Memberikan Uang
Pesangon.
Bab Hukum Perusahaan
v Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh dan dimiliki oleh seorang pengusaha,
yang sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tata cara pendiriannya. Contohnya yaitu Usaha Dagang (UD) atau
Perusahaan Dagang (PD).
v Perusahaan Persekutuan (Partnership) adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang menjalankan
usahanya dengan nama bersama untuk mencapai tujuan bersama. Contohnya
yaitu Firma dan Persekutuan Komanditer.
v 3 unsur yang harus dipenuhi suatu perusahaan, yaitu (1) memiliki hak dan kewajiban; (2) memiliki neraca dan
memperhitungkan laba ruginya; (3) mengadakan suatu pembukaan.
v The Articles of Partnership, atau perjanjian tertulis yang mengikat para sekutu
berisi:
1.
Tujuan utama perusahaan
2.
Tata cara pemenuhan pembelanjaan perusahaan
3.
Tata cara pengelolaan perusahaan
4.
Tata cara pembagian keuntungan dan beban kerugian
5.
Tata cara pembubaran persekutuan
v
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan midal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini,
serta peraturan pelaksanaannya (menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).
v
Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT):
a)
Memiliki
Akta Pendirian.
Suatu akta pendirian memuat anggaran dasar dan
keterangan lain, sekurang – kurangnya :
1.
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, serta
kewarganegaraan pendiri;
2.
Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,
serta kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
3.
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham
serta nilai nominal atau nilai yang diperjanjiakn dari saham yang telah
ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
b)
Memiliki
Pengesahan.
v Koperasi adalah organisasi Ekonomi Rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan (Berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967).
v Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha berasaskan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya. Anggota koperasi:
§ Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi;
§ Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
v Fungsi dan Peran Koperasi (Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4):
§ Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§ Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§ Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
v
Prinsip Koperasi (Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5):
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.
v Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
v Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
v Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Menurut Undang-undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara).
v
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah,
yang tujuannya mengejar keuntungan.
v
Perusahaan Perseroan Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
v Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
v
Maksud dan
tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
v Beberapa ciri –
ciri persero, yaitu :
§ Pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
§ Pelaksanaan pendirian dilakukan
oleh menetri dengan memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya berupa perseroan
terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§ Modalnya berbentuk saham
§ Sebagian atau seluruh modalnya
adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§ Organ persero adalah RUPS, direksi
dan komisaris
§ Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§ Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§ RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
§ Dipimpin oleh direksi
§ Laporan tahunan diserahkan ke RUPS
untuk disahkan.
§ Tidak mendapat fasilitas negara.
§ Tujuan utama memperoleh keuntungan.
v
Privatisasi
adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
v
Perusahaan Jawatan adalah salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya
modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain:
§ memberikan pelayanan kepada
masyarakat
§ merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
§ dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
§ status karyawannya adalah pegawai
negeri
Bab Sengketa Bisnis
v ‘Wanprestasi’ berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Menurut Subekti, wanprestasi (kelalaian atau
kealapaan) seorang debitur dapat berupa :
1.
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.
melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
3.
melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat
4.
melakukan sesuatu yang menurut pernjanjian tidak boleh dilakukannya
v Sanksi-sanksi bagi debitur yang lalai :
1. Ganti Rugi.
Ganti rugi sering diperinci dengan tiga unsur,
yaitu biaya (kosten), rugi (schalen), dan bunga (interesten).
2. Pembatalan Perjanjian.
3. Peralihan Resiko.
v Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh satu pihak.
v Rugi adalah
kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan
oleh kelalaian si debitur.
v Bunga yaitu kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (bahasa Belanda: winstderving), yang sudah dibayangkan
atau dihitung oleh kreditur.
v Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi obyek
perjanjian.
v Konflik adalah sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada
perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sebuah senketa apabila
pihak yang merasa dirugikan hanya mendendam perasaan tidak puas atau
keprihatinannya.
v Sebuah konflik dapat berkembang menjadi sebuah
sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan tidak puas atau
keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai
penyebab kerugian atau kepada pihak lain.
v
Cara penyelesaian sengketa:
a) Musyawarah/mufakat.
b) Proses ajudikasi Alternative Dispute
Resolution (ADR).
c) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
d) Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS).
e) Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa
(MAPS).
f) Penyelesaian Sengketa secata Kooperatif (PSK).
g) Pengelolaan Konflik secara Koorporatif (PKK).
v
Ajudikasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui
lembaga peradilan.
v
Alternative Dispute Resolution (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakatai para pihak, yaitu penyelesaian
sengketa di luar lembaga peradilan dengan cara seperti konsultasi, negosiasi,
dan mediasi.
v
Arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin) yang
berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Jadi,
arbitrase ini sebenarnya merupakan lembaga peradilan oleh hakim
partikelir/swasta (particuliere
rechtspraak).
v Manfaat penyelesaian sengketa melalui
arbitrase:
1.
Hakim (parikelir) adalah pilihan para pihak dan sudah tentu merupakan orang
yang sudah ahli dalam masalahnya.
2.
Prosesnya cepat apabila dibandingkan dengan peradilan negara karena umumnya
merupakan putusan yang sudah final serta mengikat, dan menurut Pasal 620 Reglement op de Burgerijk Rechts Vordering
(RV), paling lama enam bulan harus sudah diselesaikan.
3.
Pengadilannya tidak terbuka untuk umum sehingga masalahnya dapat
dirahasiakan.
4.
Putusan arbitrase ini dapat dilaksanakan (eksekusi) di luar negeri- lihat
New York Convention 1958, di mana Indonesia ikut serta pada tahun 1981
(Hardijan Rusli, 1996).
v Arbitrase ad
hoc (arbitrase volunteer) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk
menyelesaiakn dan memutus perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat
insidental dan jangka waktu tertentu sampai sengketa itu diputuskan. Arbitrase ad hoc baru dibentuk setelah perselisihan timbul. Arbitrase ini
disediakan oleh organisasi tertentu dan sengaja didirikan untuk menampung
perselisihan yang timbul dari kontrak atau perjanjian.
v Arbitrase institusional adalah lembaga atau badan hukum arbitrase yang sifatnya permanen. Arbitrase institusional
sudah ada sebelum sengketa timbul.
Bab Peranan Hukum dalam
Pembangunan
v Hukum dapat menciptakan lima kualitas yang
kondusif untuk pembangunan: Stabilitas, Prediktabilitas, Adil, Pendidikan, dan adanya kemampuan khusus dari para Sarjana Hukum.
v 3 Unsur Kerangka Hukum (Legal Framework):
1) Adanya peraturan
yang sah dan mengikat (legally binding
rules).
2)
Adanya proses yang tepat (appropriate
process) melalui ketepatan undang – undang mana yang dibuat dan diterapkan
dalam paktiknya.
3)
Berfungsinya institusi publik dengan baik (well-functioning public institution), yang dilengkapi dengan staf
yang terlatih baik, transparan dan akuntabel bagi masyarakat, terikat oleh dan
taat pada peraturan, dan menerapkan peraturan tersebut tanpa berubah-berubah
dan korupsi.
Bab Sistem Hukum dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Syariah
v Posisi perbankan syariah menjadi kuat dengan
diberlakukannya Undang-undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebelumnya perbankan syariah memiliki payung hukum undang-undang No. 7
Tahun 1992 dan undang-undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
v
Dalam undang-undang No 21 tahun 2008 banyak hal yang diatur tentang
perbankan syariah seperti masalah perizinan, bentuk badan hukum, kepemilikan,
jenis dan kegiatan usaha, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan
lain-lain.
v Dalam penyelesaian sengketa, Undang-Undang
Perbankan Syariah lebih mengutamakan jalur penyelesaian sengketa melalui
Peradilan Agama dibandingkan dengan yang lainnya sebagaimana tercantum dalam
Pasal 55.
v Pada tahun 2008 juga telah disahkan
Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Berbeda dengan surat utang negara, SBSN
menggunakan akad transaksi yang terbebas dari bunga. Untuk menjaga penerbitan SBSN agar sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah maka pemerintah dalam hal ini menteri meminta fatwa kepada pihak yang
otoritatif untuk mengeluarkan fatwa.
v Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk
menyelesaikan perkara-perkara perdata khusus umat Islam.
v Masalah yang terkait dengan sengketa ekonomi
syariah ditangani oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kemudian
bernama Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Namun demikian dengan
terbitnya Undang-Undang No. 3 tahun 2006, maka Pengadilan Agama memiliki
kewenangan untuk mengadili masalah-masalah yang terkait dengan sengketa ekonomi
syariah.
v Sebelum terbitnya ketiga undang-undang ini (UU
Perbankan Syariah, UU SBSN, dan UU Peradilan Agama) terlebih dahulu sudah
terbit dua undang-undang yang terkait dengan ekonomi syariah yaitu
Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang zakat dan Undang-undang no 41 Tahun
2004 tentang Wakaf.
TAMBAHAN
Perikatan dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua
pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak
yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Syarat – Syarat Perikatan
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.
Suatu pokok persoalan tertentu.
4.
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat
ketiga dan keempat disebut syarat obyektif.
Kontrak adalah rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan
yang dibuat secara tertulis, sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang
mengadakan kontrak tersebut.
Anatomi Kontrak
suatu kontrak ditetapkan dalam
ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebukan bahwa untuk sahnya perjanian
harus memenuhi empat (4) unsur, yaitu:
a.
Sepakat antara mereka yang mengikatkan dirinya
b.
Kecakapan untuk membuat suatu kontrak
c.
Adanya suatu hal tertentu (objek tertentu)
d.
Adanya sebab yang halal
Ada beberapa sebab
berakhirnya suatu kontrak, yaitu :
a.
Ditentukan dalam kontrak oleh para pihak
b.
Batas berlakunya kontrak telah ditentukan
c.
Putusan hakim
d.
Tujuan telah tercapai
e.
Penghentian kontrak
f.
Kesepakatan para pihak
Siapin Contoh Kontrak (Jaga-jaga)