head

Islamic Economic’s Annual Family Gathering

     

         Ketika semester baru di mulai, berbagai jurusan dari kampus kami berlomba-lomba mengadakan orientasi jurusan, demi memperkenalkan kampus kami dan jurusan kami masing-masing. Ada yang memulainya dengan mengadakan mabit, lomba perencanaan usaha, olahraga bersama, ataupun mengadakan aksi ramah-tamah di luar kampus. Kesemuanya itu dilaksanakan tepat seminggu setelah mahasiswa baru masuk ke kampus kami. Namun, lain halnya dengan jurusan kami, Ilmu Ekonomi Islam. Entah kami yang terlambat, atau memang sudah menjadi kebiasaan kami, orientasi jurusan mahasiswa baru program pendidikan Ilmu Ekonomi Islam selalu dilaksanakan setelah jurusan-jurusan lain selesai menunaikannya. Kegiatan ini biasa kami sebut Family Gathering.

Mengapa family gathering, bukannya orientasi jurusan? Pertama, jurusan kami tidak memiliki banyak massa seperti halnya jurusan-jurusan lain, sehingga lebih mudah dan bermakna bagi kami jika yang kami lakukan adalah berkumpul bersama teman-teman satu jurusan lain, dimulai dari mahasiswa tingkat dua hingga mahasiswa tingkat akhir. Kedua, hal ini sangat memudahkan kami untukmengenal satu sama lain, karena selain jumlah kami yang sedikit, juga karena konsep kekeluargaan yang kami usung ini sangat efektif untuk mempererat tali persaudaraan kami. Ketiga, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tujuan family gathering ini adalah to gather everyone into the same circle, so each of us will feel nothing but proud to be who we are now.

Dalam acara family gathering ini, kami melakukan banyak kegiatan seperti mengadakan seminar tentang jurusan kami secara terperinci, tracking atau hiking di sarana yang ada, memainkan bermacam games yang bukan hanya menyegarkan badan tapi juga pikiran, belajar mengenal satu sama lain lebih mendalam bukan hanya sekedar tahu nama saja, dan masih banyak lagi kegiatan seru lainnya. Seringnya, dalam acara family gathering ini kami mengobrol dengan senior dan teman yang sebelumnya belum terlalu dekat untuk menanyakan hal-hal mendasar semacam tugas-tugas yang sering dosen berikan kepada jurusan kami ini.
Berbicara tentang family gathering tahunan prodi Ilmu Ekonomi Islam, tahun ini kami mengusung tema “Where life begins and love never ends.” Tema tersebut bermakna bahwa di prodi IlmuEkonomi Islam ini, babak baru kehidupan para mahasiswa tingkat dua akansegera di mulai. Masing-masing dari mereka (dan kami) akan mulai disibukkan dengan berbagai macam kegiatan-kegiatan baik internal maupun eksternal kampus. Tapi, apapun itu jenis kegiatannya, besar harapan kami, semua bagian prodi ini tak akan melupakan kami sebagai tempat untuk pulang, dimana tali silaturrahim tak akan berhenti apalagi terputus. Itulah yang ingin kami tekankan dalam setiap family gathering yang kami selenggarakan. Tak peduli darimana saja asal kami, siapa saja teman kami, kami tetap bersatu di satu dalam naungan, prodi Ilmu Ekonomi Islam STEI Tazkia.

So, here it is, where we welcome you to join our family.

Welcome, freshmen.

T-smart, HEBAT! T-smart, HEBAT! T-smart, HEBAT, HEBAT, HEBAT!!


Oleh : Khairani Maulida / IEI 13

Rangkuman Aspek Hukum (Pak Yusup Hidayat) 2014

Aspek Hukum

Bab Pasar Modal
v  Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
v  Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
v  Pasar modal memiliki peranan penting di sektor keuangan suatu negara karena pasar modal menawarkan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber daya usahanya, di samping menambah alternatif baru bagi investor untuk melakukan investasi di luar investasi bidang perbankan dan bentuk investai yang lain.
v  Yang merupakan target yuridis dari pengaturan hukum terhadap pasar modal pada pokoknya adalah sebagai berikut:
·         Keterbukaan informasi
·         Profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal
·         Pasar yang tertib dan modern
·         Efisiensi
·         Kewajaran
·         Perlindungan investor
v  Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. (menurut Undang – Undang No. 8 Tahun 1995)
v  Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, menyatakan bahwa Bursa Efek sebagai pengelola wajib memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)
v  2 cara pengawasan Bursa Efek:
a.       Melakukan pengawasan sebagai kontrol internal bagi sistem pembukuan atau keuangan anggota bursa
b.      Melakukan pendeteksian dini dalam memonitor transaksi
v  Tugas Bapepam menurut Keppers No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal yang disempurnakan dengan Keppres No. 58 Tahun 1984 adalah:
a)      Mengadakan penilaian terhadap perusahaan – perusahaan yang akan mejual saham – sahamnya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu sehat dalam keuangan dan manajemen.
b)      Menyelenggarakan pasar modal yang efektif dan efisien.
c)      Terus – menerus mengikuti perkembangan perusahaan – perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal.

v  Kewenangan Bapepam:
a)      Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga – lembaga penunjang
b)      Wewenang mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek,  dan wakil manajer investasi
c)      Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian
d)      Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur, serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru
e)      Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UUPM
f)       Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
g)      Wewenang menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
h)      Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat
i)        Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.
v  Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip – prinsip Syariah. Setiap transaksi perdagangan surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
v  Instrumen dari pasar modal syariah adalah :
1.      Saham Syariah
2.      Obligasi Syariah
3.      Reksa Dana Syariah
v  Saham Syariah adalah surat berharga keuangan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang.
v  Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 32/DSN-MUI/XI/2002).
v  Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan  prinsip Mudharabah, Ijarah, Istisna’, Salam, dan Murabahah.
v  Reksa Dana Syariah adalah wadah berdasarkan prinsip syariah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portoflio efek oleh manajer investasi.  

v  Terdapat tiga jenis Reksa Dana Syariah, yaitu:
a)      Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap, yaitu reksa dana yang menginvestasikan dananya ke dalam obligasi dan deposito syariah
b)      Reksa Dana Syariah Saham, yaitu reksa dana yang menenamkan dananya di saham – saham syariah
c)      Reksa Dana Campuran, yaitu reksa dana yang menginvestasikan dananya pada saham, obligasi, dan deposito syariah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil investasi yang tinggi.
Bab Hak Kekayaan Intelektual
v  Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
v  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
v  Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal, atau orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan (Menurut pasal 5 ayat (1) Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
v  Yang digolongkan oleh Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 sebagai pencipta dan pemegang hak cipta adalah sebagai berikut:


a)      Pencipta
b)      Pemerintah
c)      Pegawai Swasta
d)      Pekerja Lepas
e)      Negara



v  Hak Moral adalah hak – hak pribadi pencipta / pengarang untuk dapat mencegah perubahan atas karya – karyanya dan untuk tetap disebut sebagai pencipta karya tersebut. Hak – hak ini menggambarkan hidupnya hubungan berkelanjutan dari si pencipta dengan karyanya walaupun kontrol ekonomi atas karya tersebut hilang, karena telah diserahkan sepenuhnya kepada pemegang Hak Cipta atau lewat jangka waktu perlindungannya.
v  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  
v  Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berlaku selama 10 tahun semenjak didaftarkandan dapat diperpanjang.
v  Hal – hal yang membuat Merek tidak dapat didaftarkan sebagai merek, yaitu:
a)      Merek yang permohonannya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
b)      Merek yang bertentangan dengan moral, perundang – undangan, dan ketertiban umum.
c)      Merek yang tidak memiliki daya pembeda.
d)      Tanda – tanda yang telah menjadi milik umum.
e)      Merek yang semata – mata menyampaikan keterangan dengan barang atau jasa.
v  Permohonan Merek juga harus ditolak jika:
a)      Mempunyai kesamaan pada sebagian atau keseluruhan dengn merek yang telah terlebih dahulu terdaftar milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang sama.
b)      Mempunyai kesamaan pada sebagian atau keseluruhan dengan merek yang telah dikenal dimiliki oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
c)      Mempunyai kesamaan pada sebagian atau keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
d)      Nama dan foto dari orang terkenal tanpa izin dari yang bersangkutan.
e)      Lambang – lambang negara, bendera tanpa izin dari pemerintah
f)       Tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
v  Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (berdasar pasal 1 butir 1 Undang – Undang No. 14 Tahun 2001).
v  Manfaat dari hak paten adalah untuk meningkatkan perembangan teknologi dan ekonomi suatu negara. Sedang kerugiannya adalah diperlukan biaya yang relatif mahal dan jangka waktu perlindungan yang relatif singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.
v  Ada tiga macam lisensi yang sering ditemui, yaitu:
·         Lisensi Eksklusif
Dalam penjanjian ini hanya pemegang lisensi yng boleh menjalankan atau menggunakan invensi yang dipatenkan. Setelah menyetujui perjanjian ini, pemegang paten pun tidak lagi berhak menjalankan invensinya.
·         Lisensi Tunggal
Dalam perjanjian ini pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain, tetapi pemegang paten tetap tidak boleh mejalankan haknya sebagai pemegang paten.

·         Lisensi Non – Eksklusif
Melalui perjanjian ini pemegang paten mengalihkan kepemilikannya kepada sejumlah pihak dan juga tetap berhak menjalankan atau menggunakan patennya.
v  Sistem pemberian Paten di Indonesia, menganut sistem first-to-file, yakni sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten.
v  DJHKI = Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
v  Paten dapat dinyatakan batal demi hukum, batal atas permohonan pemegang paten, dan batal berdasarkan gugatan.
v  Paten dapat dinyatakan batal demi hukum, jika pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang – Undang Paten.
v  Paten dapat batal atas permohonan pemegang Paten. Paten dapat dibatalkan oleh DJHKI untuk seluruh atau sebagian atas permohonan pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada DJHKI. Pembatalan Paten tidak dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan di permohonn pembatalan tersebut.
v  Paten dapat batal berdasarkan gugatan, dapat dilakukan jika paten tersebut sama dengan paten yang lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang – undang.
Bab Perlindungan Konsumen
v  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (menurut Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
v  Prinsip – Prinsip Perlindungan Konsumen.
a)      Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Kelalaian
Tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subyektif, yaitu suatu tanggung jawab yang ditentukan oleh perilaku produsen. Sifat subjektivitas muncul pada kategori bahwa seseorang yang bersikap hati – hati mencegah timbulnya kerugian pada konsumen. Di samping faktor kesalahan atau kelalaian produsen, tuntutan ganti kerugian berdasarkan kelalaian produsen diajukan dengan bukti – bukti, yaitu:
                                                              i.      Pihak tergugat merupakan produsen yang benar – benar mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan yang dapat menghindari terjadinya kerugian konsumen
                                                            ii.      Produsen tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjamin kualitas produknya sesuai dengan standar yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan
                                                          iii.      Konsumen menderita kerugian
                                                          iv.      Kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian konsumen).
b)      Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Wanprestasi
Tanggung jawab produsen yang dikenal dengan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak. Ketika suatu produk rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat isi kontrak atau perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak, baik tertulis maupun lisan.
c)      Prinsip Tanggung Jawab Mutlak
Asas tanggung jawab ini dikenal dengan nama product liability. Menurut prinsip ini, produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar di pasaran. Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.
v  Hak Konsumen (Menurut Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen):
a)      Hak atas kenyamaan, kemanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa
b)      Hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan / atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c)      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa
d)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang / atau jasa yang digunakan
e)      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut
f)       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila barang dan / atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i)        Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.


v  Kewajiban Konsumen:
a)      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan / atau jasa. Demi keamanan dan keselamatan
b)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan / atau jasa
c)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d)      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bab Hukum KetenagaKerjaan
v  Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan/ atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Menurut undang – Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja).
v  Upah adalah suatu imbalan dari pengusaha .kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan mereka lakukan.
v  Komponen Upah Pekerja:
a)      Upah pokok
b)      Tunjangan tetap: suatu pemberian yang tidak dipengaruhi oleh kehdiran pekerja, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya.
c)      Tunjangan tidak tetap: suatu tunjangan yang tidak harus diberikan, bisa berubah – ubah sesuai dengan kemampuan perusahaan, misalnya uang makan, uang transportasi, dan lain sebagainya.
v  Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang dikeluarkan dengan tujuan sebagai jaring pengaman agar upah tidak terlalu rendah karena harga – harga yang makin lama makin naik dan sekaligus untuk mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi, serta dalam rangka meningkatkan penghasilan pekerja pada tingkat paling bawah.
v  Upah lembur adalah sutau penerimaan/imbalan yang diterima oleh pekerja karena melakukan pekerjaan melebihi waktu yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Pelaksanaan kerja embur hanya dapat dilaksaakan jika ada permintaan dari pengusaha dan disetujui oleh pekerja yang bersangkutan, paling lama 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.
v  Hak Tenaga Kerja:
a.       Hak Menerima Upah
b.      Hak Cuti Tahunan dan Sakit
c.       Hak Mendapatkan Upah Walaupun Tidak Bekerja
d.      Hak Mendapatkan Tambahan Upah.
e.       Hak Memperoleh Jaminan Sosial
f.       Hak Menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan
g.       Hak Membentuk Organisasi Serikat Pekerja
h.      Hak Kebebasan Menyatakan Pendapat
i.        Hak Mengajukan Tuntutan dan Perselisihan Hubungan Industrial
j.        Hak Mogok Kerja
v  Kewajiban Tenaga Kerja:
a)      Melaksanakan Pekerjaan dengan Baik
b)      Kepatuhan Pada Aturan Perusahaan
c)      Menciptakan Ketenangan Kerja
v  Hak Pengusaha:
a)      Mendapatkan Hasil Produksi yang Lebih Baik
b)      Memberikan Perintah yang Layak
c)      Menempatkan dan Memindahkan Pada Posisi yang Diinginkan
d)      Hak Penolakan Atas Tuntutan Pekerja
v  Kewajiban Pengusaha:
a)      Wajib Lapor Ketenagakerjaan
·         Identitas perusahaan
·         Data dan jumlah tenaga kerja
·         Hubungan kerja
·         Perlindungan tenaga kerja
·         Pelatihan tenaga kerja
b)      Menyediakan Pekerjaan
c)      Memberikan Upah yang Layak.
d)      Melaporkan Kejadian Kecelakaan Kerja.
Ada beberapa peritmbangan yang dilakukan oleh pengusaha dalam memberikan peningkatan upah kepada pekerja, yaitu:
·         Tingkat produktivitas pekerja.
·         Kemampuan pekerja dlam menghasilkan barang / jasa
·         Loyalitas pada perusahaan
e)      Memberikan Uang Pesangon.
Bab Hukum Perusahaan
v  Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh dan dimiliki oleh seorang pengusaha, yang sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pendiriannya. Contohnya yaitu Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD).
v  Perusahaan Persekutuan (Partnership) adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang menjalankan usahanya dengan nama bersama untuk mencapai tujuan bersama. Contohnya yaitu Firma dan Persekutuan Komanditer.
v  3 unsur yang harus dipenuhi suatu perusahaan, yaitu (1) memiliki hak dan kewajiban; (2) memiliki neraca dan memperhitungkan laba ruginya; (3) mengadakan suatu pembukaan.
v  The Articles of Partnership, atau perjanjian tertulis yang mengikat para sekutu berisi:
1.      Tujuan utama perusahaan
2.      Tata cara pemenuhan pembelanjaan perusahaan
3.      Tata cara pengelolaan perusahaan
4.      Tata cara pembagian keuntungan dan beban kerugian
5.      Tata cara pembubaran persekutuan
v  Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan midal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya (menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).
v  Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT):
a)      Memiliki Akta Pendirian.
Suatu akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain, sekurang – kurangnya :
1.      Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, serta kewarganegaraan pendiri;
2.      Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, serta kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
3.      Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham serta nilai nominal atau nilai yang diperjanjiakn dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
b)      Memiliki Pengesahan.
v  Koperasi adalah organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan (Berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967).
v  Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha berasaskan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi:
§  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
§  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


v  Fungsi dan Peran Koperasi (Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4):
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
v  Prinsip Koperasi (Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5):
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
v  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
v  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
v  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara).
v  Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
v  Perusahaan Perseroan Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

v  Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
v  Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
v  Beberapa ciri – ciri persero, yaitu :
§  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menetri dengan memperhatikan perundang-undangan
§  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§  Modalnya berbentuk saham
§  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§  Dipimpin oleh direksi
§  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
§  Tidak mendapat fasilitas negara.
§  Tujuan utama memperoleh keuntungan.
v  Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
v  Perusahaan Jawatan adalah salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v  Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain:
§  memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  status karyawannya adalah pegawai negeri



Bab Sengketa Bisnis
v  Wanprestasi’ berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk.  Menurut Subekti, wanprestasi (kelalaian atau kealapaan) seorang debitur dapat berupa :
1.      tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.      melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
3.      melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat
4.      melakukan sesuatu yang menurut pernjanjian tidak boleh dilakukannya
v  Sanksi-sanksi bagi debitur yang lalai :
1.      Ganti Rugi.
Ganti rugi sering diperinci dengan tiga unsur, yaitu biaya (kosten), rugi (schalen), dan bunga (interesten).
2.      Pembatalan Perjanjian.
3.      Peralihan Resiko.
v  Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak.
v  Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
v  Bunga yaitu kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (bahasa Belanda: winstderving), yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
v  Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi obyek perjanjian.
v  Konflik adalah sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sebuah senketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya mendendam perasaan tidak puas atau keprihatinannya.
v  Sebuah konflik dapat berkembang menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain.
v  Cara penyelesaian sengketa:
a)      Musyawarah/mufakat.
b)      Proses ajudikasi Alternative Dispute Resolution (ADR).
c)      Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
d)      Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS).
e)      Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS).
f)       Penyelesaian Sengketa secata Kooperatif (PSK).
g)      Pengelolaan Konflik secara Koorporatif (PKK).
v  Ajudikasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
v  Alternative Dispute Resolution (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakatai para pihak, yaitu penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan dengan cara seperti konsultasi, negosiasi, dan mediasi.
v  Arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Jadi, arbitrase ini sebenarnya merupakan lembaga peradilan oleh hakim partikelir/swasta (particuliere rechtspraak).
v  Manfaat penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1.      Hakim (parikelir) adalah pilihan para pihak dan sudah tentu merupakan orang yang sudah ahli dalam masalahnya.
2.      Prosesnya cepat apabila dibandingkan dengan peradilan negara karena umumnya merupakan putusan yang sudah final serta mengikat, dan menurut Pasal 620 Reglement op de Burgerijk Rechts Vordering (RV), paling lama enam bulan harus sudah diselesaikan.
3.      Pengadilannya tidak terbuka untuk umum sehingga masalahnya dapat dirahasiakan.
4.      Putusan arbitrase ini dapat dilaksanakan (eksekusi) di luar negeri- lihat New York Convention 1958, di mana Indonesia ikut serta pada tahun 1981 (Hardijan Rusli, 1996).
v  Arbitrase ad hoc (arbitrase volunteer) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaiakn dan memutus perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat insidental dan jangka waktu tertentu sampai sengketa itu diputuskan. Arbitrase ad hoc baru dibentuk setelah perselisihan timbul. Arbitrase ini disediakan oleh organisasi tertentu dan sengaja didirikan untuk menampung perselisihan yang timbul dari kontrak atau perjanjian.
v  Arbitrase institusional adalah lembaga atau badan hukum arbitrase yang sifatnya permanen. Arbitrase institusional sudah ada sebelum sengketa timbul.
Bab Peranan Hukum dalam Pembangunan
v  Hukum dapat menciptakan lima kualitas yang kondusif untuk pembangunan: Stabilitas, Prediktabilitas, Adil, Pendidikan, dan adanya kemampuan khusus dari para Sarjana Hukum.
v  3 Unsur Kerangka Hukum (Legal Framework):
1)      Adanya peraturan yang sah dan mengikat (legally binding rules).
2)      Adanya proses yang tepat (appropriate process) melalui ketepatan undang – undang mana yang dibuat dan diterapkan dalam paktiknya.
3)      Berfungsinya institusi publik dengan baik (well-functioning public institution), yang dilengkapi dengan staf yang terlatih baik, transparan dan akuntabel bagi masyarakat, terikat oleh dan taat pada peraturan, dan menerapkan peraturan tersebut tanpa berubah-berubah dan korupsi.


Bab Sistem Hukum dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Syariah
v  Posisi perbankan syariah menjadi kuat dengan diberlakukannya Undang-undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebelumnya  perbankan syariah  memiliki payung hukum undang-undang No. 7 Tahun 1992 dan undang-undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
v  Dalam undang-undang No 21 tahun 2008 banyak hal yang diatur tentang perbankan syariah seperti masalah perizinan, bentuk badan hukum, kepemilikan, jenis dan kegiatan usaha, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan lain-lain.
v  Dalam penyelesaian sengketa, Undang-Undang Perbankan Syariah lebih mengutamakan jalur penyelesaian sengketa melalui Peradilan Agama dibandingkan dengan yang lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 55.
v  Pada tahun 2008 juga telah disahkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.  Berbeda dengan surat utang negara, SBSN menggunakan akad transaksi yang terbebas dari bunga. Untuk menjaga penerbitan  SBSN agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah maka pemerintah dalam hal ini menteri meminta fatwa kepada pihak yang otoritatif untuk mengeluarkan fatwa.
v  Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata khusus umat Islam.
v  Masalah yang terkait dengan sengketa ekonomi syariah ditangani oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kemudian bernama Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Namun demikian dengan terbitnya Undang-Undang No. 3 tahun 2006, maka Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengadili masalah-masalah yang terkait dengan sengketa ekonomi syariah.
v  Sebelum terbitnya ketiga undang-undang ini (UU Perbankan Syariah, UU SBSN, dan UU Peradilan Agama) terlebih dahulu sudah terbit dua undang-undang yang terkait dengan ekonomi syariah yaitu Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang zakat dan Undang-undang no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.











TAMBAHAN

Perikatan dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Syarat – Syarat Perikatan
1.       Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.       Suatu pokok persoalan tertentu.
4.       Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif.

Kontrak adalah rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang dibuat secara tertulis, sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang mengadakan kontrak tersebut.

Anatomi Kontrak
 suatu kontrak ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebukan bahwa untuk sahnya perjanian harus memenuhi empat (4) unsur, yaitu:
a.       Sepakat antara mereka yang mengikatkan dirinya
b.      Kecakapan untuk membuat suatu kontrak
c.       Adanya suatu hal tertentu (objek tertentu)
d.      Adanya sebab yang halal

Ada beberapa sebab berakhirnya suatu kontrak, yaitu :
a.       Ditentukan dalam kontrak oleh para pihak
b.      Batas berlakunya kontrak telah ditentukan
c.       Putusan hakim
d.      Tujuan telah tercapai
e.      Penghentian kontrak
f.        Kesepakatan para pihak

Siapin Contoh Kontrak (Jaga-jaga)