Tanah Indonesia adalah tanah yang kaya sumber daya
alam. Tersebar dari ujung timur di Merauke hingga ujung barat di Sabang. Namun
sangat disayangkan, masyarakat yang hidup di atasnya masih banyak yang masuk
dalam garis kemiskinan. Data BPS menyatakan bahwa masyarakat miskin mencapai
angka 11 juta jiwa dan masyarakat rentan miskin mencapai angka 70 juta jiwa.
Angka tersebut bukanlah angka kecil yang bisa diabaikan. Dari sebab inilah
pemerintah melakukan upaya untuk menanggulanginya dengan memberikan
bantuan-bantuan berupa uang tunai.
Pemerintah
dalam setiap periode memberikan bantuan-bantuan dengan nama beragam. Salah satu bantuan yang kini
diterapkan adalah Kartu Keluarga Sejahtera atau lebih dikenal dengan KKS. Di beberapa negara lain juga menerapkan bantuan
seperti yang diterapkan di Indonesia dengan negara Brazil sebagai negara
pelopor. Bantuan
berupa dana tunai di Indonesia yang selalu berganti nama
menyebabkan sulitnya mencari rujukan Undang-Undang
karena berbedanya sistem yang dioprasikan pada setiap
periode. Pemberian KKS kepada masyarakat
miskin agaknya tidak selalu membawa dampak yang baik dalam jangka panjang. Hal
ini bisa dilihat dari fakta masyarakat yang kian malas karena telah bergantung
pada
dana KKS tesebut. Dana dari
KKS yang digunakan secara konsumtif juga akan menumbuhkan
mental tidak produktif. Dana tunai
lebih baik diberikan pada lansia yang pastinya sudah tidak mampu bekerja.
Sedangkan masyarakat yang masih termasuk dalam usia produktif hendaknya
diberikan lapangan pekerjaan. Kemalasan dan ketergantungan yang terbentuk merupakan
sifat yang dicela oleh islam.
Pada
tahun 1848 di Jerman, ada seorang tokoh sosialis yang menjabat sebagai walikota
tengah diliputi kesulitan karena terjadi permasalahan kelangkaan makanan pokok.
Sang walikota memikirkan cara untuk menuntaskan kekurangan pangan tersebut.
Akhirnya dia memiliki gagasan untuk mendirikan sebuah pabrik roti yang kemudian
roti-roti itu akan dibagikan kepada seluruh penduduk sehingga masalah
kekurangan pangan akan selesai. Masalah kekurangan pangan memang terselesaikan,
namun jumlah penduduk yang mengantri untuk menerima roti tersebut bukan
berkurang melainkan sebaliknya. Sang walikota kemudian menyimpulkan bahwa
masalahnya berakar pada ketergantungan sedekah, ketergantungan politik dan
rentenir. Oleh karena itu akhirnya ia mendirikan sebuah koperasi.
Islam
memberikan solusi untuk mengurangi kemiskinan dengan pengoptimalan dana zakat,
infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF). Zakat yang merupakan rukun islam tentu
memiliki nilai ibadah sehingga akan selalu menjadi wajib bagi yang telah
memenuhi syaratnya. Zakat juga berperan sebagai karakter politik yang artinya
meskipun seluruh masyarakat di sebuah negara sudah
kaya, namun zakat tetap perlu ditunaikan karena nilai ibadah yang dikandungnya.
Dengan hal ini, maka kesejahteraan akan tercipta sebagaimana pada masa Umar bin
Abdul Aziz.
Dana dari KKS tidak seluruhnya
membawa dampak negatif. Dalam jangka pendek, keputusan pemerintah ini cukup
membantu. Indikator yang menyebabkan pemerintah memberikan KKS bisa dilihat pada UUD pasal 34 yang menyatakan
bahwa “Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Bentuk
bantuan ini mungkin memang belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia
yang sangat luas. Penyebabnya adalah sistem distribusi dari dalam keluar atau
dari wilayah terdekat ibu kota yang dilanjutkan wilayah sekitarnya dan
seterusnya. Bantuan yang berbentuk dana ini tidak akan pernah lepas dari oknum
yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan.
Kebijakan
pemerintah berupa pembagian dana KKS memiliki dampak
positif dilihat dari perannya yang terlihat dalam jangka pendek dengan segala
kekurangannya. Namun dampak jangka panjang
yang ditimbulkan adalah sebaliknya. Agaknya Indonesia perlu bercermin
pada beberapa negara lain yang menerapkan bantuan bersyarat yang mana bantuan
dana yang diberikan disertakan syarat sebagai pengendali agar tidak terpakai
untuk hal-hal yang sia-sia. Sebagai negara dengan mayoritas muslim, masyarakat perlu
menghindari sifat malas dan bergantug pada orang lain, karena tangan di atas
akan selalu lebih baik dari tangan di bawah.
Editor: Istiqomah IEI 13_ Research club Tazkia
Sharia Economic Department