head

T-Smart Bicara Desa

Pada Rabu (19/02/2014) HMJ Ilmu Ekonomi Islam (T-Smart) mengadakan diskusi dengan tema cara mudah membangun perekonomian komunitas masyarakat desa. Pertama-tama materi disampaikan oleh Ishaq Firdaus mahasiswa EI 12 yang aktif dalam kegiatan-kegiatan community building. Beliau memaparkan pengalaman-pengalamannya saat terjun mengembangkan masyarakat di pedesaan. Kebetulan beliau aktif pada komunitas Bicara Desa yang merupakan bentuk CSR dari PT. Unilever.

Ishaq menjelaskan bahwa yang mereka lakukan bukan semata-mata microfinance, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi. Melainkan social business development yakni peningkatan juga dalam bidang pendidikan, ekonomi dan kesehatan masyarakat pedesaan tersebut. Terlihat seperti rumit dan sulit, namun dia meyakinkan bahwa hal ini bisa dilakukan oleh mahasiswa. Selain pengembangan dalam perekonomian masyarakat desa, indicator kesuksesan kegiatan ini adalah masyarakat desa bisa mandiri walaupun telah ditinggalkan oleh community developer.

Langkah konkret yang bisa dilakukan dalam menjalankan kegiatan ini adalah yang pertama perncanaan dan pengumpulan SDM. Setelah itu adalah observasi ke desa yang ingin dikembangkan. Community Developer ini melihat kira-kira apa saja potensi masyarakat yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan taraf hidup mayarakat tersebut. Setelah itu mulailah mengajak penduduk untuk bersama-sama merealisasikan kegiatan yang meningkatkan taraf hidup masyarakat, misalnya dengan melakukan kegiatan produksi makanan, atau pertanian dll. Biasanya masyarakat agak sulit saat diajak untuk bergabung dengan kegiatan community developer, namun hal itu bisa diakali dengan terlebih dahulu mengajak tokoh masyarakat. Biar nanti tokoh masyarakat tersebut yang mengajak masyarakatnya. Setelah itu dimulailah kegiatan bersama-sama antara community developer dengan masyarakat.

Contoh kasus di sebuah desa di Bogor mereka punya sumber daya pertanian bayam. Sebelum community developer dating ke desa tersebut, mereka hanya menjual bayam ke tengkulak dengan hasil yang tidak seberapa. Namun community developer ini mengajak masyarakat untuk mengolah lebih lanjut bayam tersebut menjadi kripik bayam. Tentu ada margin keuntungan yang besar antara menjual bayam yang belum diolah dengan yang sudah diolah. Community developer akan membantu mendistribusikan hasil olahan tersebut ke toko-toko, namun nanti diharapkan masyarakat desa tersebut yang mampu menjalankan distribusi itu sendiri.

Di lapangan tentu banyak kendala yang terjadi, terkadang masyarakat desa menjadi tergantung dengan community developer. Seolah-oleh community developer adalah dewa penolong saat mereka ada kesusahan. Selain itu banyak hal lain yang menjadi kendala, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat para mahasiswa yang bergelut dalam dunia bina desa ini. Ke depan seiring dengan bertambah banyaknya mahasiswa STEI Tazkia, yang tiap tahun meningkat, Ishaq mengharapkan ada yang mau focus terjun di dunia bina desa ini.

Privatisasi Sumber Daya Air Menurut Ekonomi Islam


Judul : Privatisasi Sumber Daya Air Menurut Ekonomi Islam (Skripsi)
Penulis : Anita Priantina, M. Ec
Prodi : Ilmu Ekonomi Islam
Tahun : 2006

Prinsip Dublin menyatakan bahwa air harus diperlakukan sebagai benda ekonomi. Implikasinya pemilikan dan hak penguasaan individu atasnya diperbolehkan. Padahal, air adalah sumber daya yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup tanpa terkecuali. Air tidak memiliki benda substitusi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam mengenai privatisasi sumber daya air dengan studi kasus privatisasi sumber daya air di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengetahuan tentang konsep kepemilikan menurut ekonomi Islam dan analisa mendalam mengenai privatisasi sumber daya air di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yaitu penelaahan literature berupa ayat-ayat al Quran, hadits dan tafsir hadits, buku-buku, artikel-artikel dan dokumentasi lainnya berkaitan dengan pokok pembahasan. Data sekunder yang terkumpul kemudian akan dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Air dalam ekonomi Islam ditempatkan sebagai barang publik, bersama dengan rumput, api dan garam. Air tidak boleh dimiliki secara pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan karena khawatir akan menimbulkan kemudharatan, yaitu menghalangi terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas air, menjadikan air menjadi barang mahal, dan tidak menyisakan jumlah yang cukup bagi generasi selanjutnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi privatisasi sumber daya air di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan swasta (asing) (Thames Water International) terhadap saham BUMN pengelola air (PAM Jaya) secara signifikan – yaitu sebesar 90%- dan masuknya swasta pada pengelolaan sector public ini. Privatisasi sumber daya di Indonesia juga dilegitimasi oleh UU SDA No. 7 tahun 2004.
Privatisasi sumber daya air di Indonesia telah mengakibatkan terganggunya daur hidrologi dan terhalangnya akses sebagian masyarakat terhadap air. Ditemukan pula bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebangkitan neloliberalisme secara global. Dengan demikian, maka privatisasi sumber daya air tidak diperbolehkan menurut ekonomi Islam.
Dengan kesimpulan di atas, penelitian ini merekomendasikan amandemen UU SDA No. 7 tahun 2004 dan mendukung upaya pengajuan judicial review yang kedua kepada mahkamah konstitusi. Penelitian ini juga merekomendasikan restrutkturisasi kebijakan ekonomi nasional, khususnya restrukturisasi BUMN pengelola air di Indonesia.

Review ini hanya menyajikan bagian abstrak skripsi, selengkapnya bisa dibaca di perpustakaan STEI Tazkia Bogor.