Judul : Privatisasi Sumber Daya Air Menurut Ekonomi Islam (Skripsi)
Penulis : Anita Priantina, M. Ec
Prodi : Ilmu Ekonomi Islam
Tahun : 2006
Prinsip Dublin menyatakan bahwa air harus diperlakukan
sebagai benda ekonomi. Implikasinya pemilikan dan hak penguasaan individu
atasnya diperbolehkan. Padahal, air adalah sumber daya yang dibutuhkan oleh
semua makhluk hidup tanpa terkecuali. Air tidak memiliki benda substitusi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ekonomi
Islam mengenai privatisasi sumber daya air dengan studi kasus privatisasi
sumber daya air di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan
pengetahuan tentang konsep kepemilikan menurut ekonomi Islam dan analisa
mendalam mengenai privatisasi sumber daya air di Indonesia. Metode penelitian
yang digunakan adalah studi pustaka, yaitu penelaahan literature berupa
ayat-ayat al Quran, hadits dan tafsir hadits, buku-buku, artikel-artikel dan
dokumentasi lainnya berkaitan dengan pokok pembahasan. Data sekunder yang
terkumpul kemudian akan dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Air dalam ekonomi Islam ditempatkan sebagai barang publik,
bersama dengan rumput, api dan garam. Air tidak boleh dimiliki secara pribadi
dan tidak boleh diperjualbelikan karena khawatir akan menimbulkan kemudharatan,
yaitu menghalangi terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas air, menjadikan air
menjadi barang mahal, dan tidak menyisakan jumlah yang cukup bagi generasi
selanjutnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi privatisasi
sumber daya air di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan swasta
(asing) (Thames Water International) terhadap saham BUMN pengelola air (PAM
Jaya) secara signifikan – yaitu sebesar 90%- dan masuknya swasta pada
pengelolaan sector public ini. Privatisasi sumber daya di Indonesia juga
dilegitimasi oleh UU SDA No. 7 tahun 2004.
Privatisasi sumber daya air di Indonesia telah mengakibatkan
terganggunya daur hidrologi dan terhalangnya akses sebagian masyarakat terhadap
air. Ditemukan pula bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebangkitan
neloliberalisme secara global. Dengan demikian, maka privatisasi sumber daya
air tidak diperbolehkan menurut ekonomi Islam.
Dengan kesimpulan di atas, penelitian ini merekomendasikan
amandemen UU SDA No. 7 tahun 2004 dan mendukung upaya pengajuan judicial
review yang kedua kepada mahkamah konstitusi. Penelitian ini juga
merekomendasikan restrutkturisasi kebijakan ekonomi nasional, khususnya
restrukturisasi BUMN pengelola air di Indonesia.
Review ini hanya menyajikan bagian abstrak skripsi,
selengkapnya bisa dibaca di perpustakaan STEI Tazkia Bogor.
yaaa, ini yang saya cari tapi ga ketemu2 sama miss Anita. Jazakumullah infonya
BalasHapus