head

Privatisasi Sumber Daya Air Menurut Ekonomi Islam


Judul : Privatisasi Sumber Daya Air Menurut Ekonomi Islam (Skripsi)
Penulis : Anita Priantina, M. Ec
Prodi : Ilmu Ekonomi Islam
Tahun : 2006

Prinsip Dublin menyatakan bahwa air harus diperlakukan sebagai benda ekonomi. Implikasinya pemilikan dan hak penguasaan individu atasnya diperbolehkan. Padahal, air adalah sumber daya yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup tanpa terkecuali. Air tidak memiliki benda substitusi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam mengenai privatisasi sumber daya air dengan studi kasus privatisasi sumber daya air di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengetahuan tentang konsep kepemilikan menurut ekonomi Islam dan analisa mendalam mengenai privatisasi sumber daya air di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yaitu penelaahan literature berupa ayat-ayat al Quran, hadits dan tafsir hadits, buku-buku, artikel-artikel dan dokumentasi lainnya berkaitan dengan pokok pembahasan. Data sekunder yang terkumpul kemudian akan dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Air dalam ekonomi Islam ditempatkan sebagai barang publik, bersama dengan rumput, api dan garam. Air tidak boleh dimiliki secara pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan karena khawatir akan menimbulkan kemudharatan, yaitu menghalangi terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas air, menjadikan air menjadi barang mahal, dan tidak menyisakan jumlah yang cukup bagi generasi selanjutnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi privatisasi sumber daya air di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan swasta (asing) (Thames Water International) terhadap saham BUMN pengelola air (PAM Jaya) secara signifikan – yaitu sebesar 90%- dan masuknya swasta pada pengelolaan sector public ini. Privatisasi sumber daya di Indonesia juga dilegitimasi oleh UU SDA No. 7 tahun 2004.
Privatisasi sumber daya air di Indonesia telah mengakibatkan terganggunya daur hidrologi dan terhalangnya akses sebagian masyarakat terhadap air. Ditemukan pula bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebangkitan neloliberalisme secara global. Dengan demikian, maka privatisasi sumber daya air tidak diperbolehkan menurut ekonomi Islam.
Dengan kesimpulan di atas, penelitian ini merekomendasikan amandemen UU SDA No. 7 tahun 2004 dan mendukung upaya pengajuan judicial review yang kedua kepada mahkamah konstitusi. Penelitian ini juga merekomendasikan restrutkturisasi kebijakan ekonomi nasional, khususnya restrukturisasi BUMN pengelola air di Indonesia.

Review ini hanya menyajikan bagian abstrak skripsi, selengkapnya bisa dibaca di perpustakaan STEI Tazkia Bogor.

1 komentar:

  1. yaaa, ini yang saya cari tapi ga ketemu2 sama miss Anita. Jazakumullah infonya

    BalasHapus