Bagian
I
Pengertian Zakat
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang
berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan
berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut
Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah
suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan
al-Hadits.
Tetapi
yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata
dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan
tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka
kata zaka di sini berarti bersih.
Dan
bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih
banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang
memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim
al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat
dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping
berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu
disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih
berarti, dan melindungi kekayaan
itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat
Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).
Bagian
II
Harta
Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib
al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap
madzhab:
A.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1.
Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2.
Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3.
Zuru’ (hasil pertanian) seperti,
padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4.
Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
5.
‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6.
Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan
perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
B.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1.
Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2.
Naqd; emas dan perak
3.
Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4.
Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5.
Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz;
yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
C.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1.
Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
6.
Naqd; emas dan perak
2.
Zuru’ (hasil pertanian) seperti
padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3.
Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4.
Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5.
Ma’dan dan rikaz
D. Harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1.
Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2.
Naqd; emas dan perak
3.
Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4.
Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5.
Harta dagangan.
6.
Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah
dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan
jahiliyah
7.
Madu
Bagian
III
Syarat-syarat
Wajib Dikeluarkan Zakat
A.
Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1.
Sampai satu nishab (lihat tabel).
2.
Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik
masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati.
Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh
pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
3.
Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
4.
Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
5.
Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam
mayoritas satu tahun.
Catatan
: syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab
Maliki.
B.
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);
1.
Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
2.
Sampai satu nishab.
3.
Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga)
selain Syafi’iyah.
4.
Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
5. Tidak
dipakai sebagai perhiasan
Catatan
: a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah)
tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b)
menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas
dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
C.
Syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya;
1.
Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat
adalah yang tidak mensyaratkan hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
2.
Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam
waktu yang lama
3.
Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4.
Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab)
Catatan:
Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam
menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar
zakatnya. Apabila dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang
dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang
dikeluarkannya 5 %. Sedangkan pengairan selama setengah tahun dengan dipungut
biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka zakat yang
dikeluarkan 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk, racun, obat dan
upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.
D.
Syarat-syaratnya buah-buahan wajib dizakati;
1.
Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
2.
Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada.
Sehingga setiap buah-buahan menurut Hanafiyah harus dikeluarkan zakatnya.
Keterangan : a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik
zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab
dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah
al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang
dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang
dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut
biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %.
Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang
mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat. b) Piutang,
barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang
hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
E.
Syarat-syarat zakat tijarah:
Tijarah
yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan
untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar
(mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli.
Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk
dalam usaha perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473). Dan perlu
diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai
berikut:
1.
Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyahtermasuk dalam hal
ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat
untuk digunakan sendiri atau disewakan. (
lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)
2.
Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti
jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
3.
Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
4.
Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada
di orang lain).
5.
Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta
dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual
ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku.
(Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »
•
penerima zakat
•
bentuk dan tatacara mengeluarkan zakat
•
tabel nishab dan kadar zakat
Bagian
IV
Golongan
Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan
atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin,
amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini
rincian-rinciannya.
1.
Fakir Miskin
a.
Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak
yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
b.
Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta
atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.Perlu diketahui bahwa pengangguran
yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak
mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri
yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika
kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.
Catatan
tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh
dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari
kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di
sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja
sesuai dengan bidangnya. Dan
bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu
dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukangan.
Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatkan
pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi
kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka
dalam bentuk barangnya. (lihat
H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)
2.
Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnya
Yang
dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh
pemerintahuntuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada
beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2)
mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan
pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa
kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8)
mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk
ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani
Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan
Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada
amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tugas
Amil Zakat.
1.
Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2.
Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
3.
Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4.
Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5.
Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6.
Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
7.
Menjaga keamanan harta zakat
8.
Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.
Mengingat
bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di
atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari
masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa
macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.
Macam-macam
Amil Zakat
1.
Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
2.
Orang yang mengetahui orang-orang
yang berhak menerima zakat.
3.
Sekretaris
4.
Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5.
Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang
berhak menerima.
6.
Orang yang menentukan ukuran
(sedikit banyaknya) zakat.
7.
Petugas keamanan harta zakat.
8.
Orang yang membagi-bagikan zakat.
3.
Mu’allaf
Mu’allaf
atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang
berusaha dilunakkan hatinya.
Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati
mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie
mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan
kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan
asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua,
mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya
sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk
masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu
kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’
al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat
dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.
4.
Mukatab
Mukatab
adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara
mengeridit dan transaksinya dianggap sah.
5.
Gharim
Gharim
ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang
tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk
mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya
sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.
6.
Sabilillah
Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan
Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun
mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas.
Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana
kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam
dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan
agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir,
Qurrah al-A’in al-Malikiyah)
7.
Ibnu Sabil
Ibnu
Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat
adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan:
Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf
al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok
di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan
mukatab diberi secukupnya untuk
membayar tanggungannya, sabilillah diberi
secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil
diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat
menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil
diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.
Bagian
V
Syarat-Syarat
Mustahiqqin
Mustahiqqin
atau al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di
atas harus memenuhi tiga syarat; 1. Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin.
3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat
bagian dari khumus al-khumus. Sebagian
ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus
al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
Mustahiq
yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut
madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang
yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka
hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat
dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu
laki-laki dan dua perempuan. Akan
tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar
tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.
Bagian
VI
Orang
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang
yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka
(hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang
yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang
azhhar dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluarkan zakat. Namun menurut Hanabilah
hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan
menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa
menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lihat Kassyaf
al-Qina’ 2/202)
Bagian
VII
Tatacara
Mengeluarkan Zakat
Ada
dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat. Pertama,
menyisihkan harta yang akan dibuat zakat. Kedua, niat zakat atau berniat bahwa
harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau
ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil
zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat) diperbolehkan
mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus
penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajiban
dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang
mempunyai tanggungan zakat,
tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup
mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya
mayit tersebut untuk diserahkan. Dan ketiga, menyerahkan zakat tersebut kepada
orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin) baik secara langsung atau
melalui amil zakat.
Bagian
VIII
Bentuk
Zakat
Menurut
madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti
diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka
harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut
madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam
bentuk nilainya. Contohnya; sawah
menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)
Catatan:
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab
Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan,
bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen
padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen
mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton
Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton
= Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga
penjualan.
Yang
wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang
memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu,
sawah yang penggarapannya diserahkan kepada
orang lain dengan sistem bagi hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang
mempunyai bibit tanaman di sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah
penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula
sebaliknya.
Demikian
pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh
diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut
madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi
hukumnya makruh.
Bagian
IX
Waktu
Mengeluarkan Zakat
Orang
yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ; a) Adanya orang-orang yang
berhak menerima zakat (mustahiqqin). b) Wujudnya harta yang akan dikeluarkan
zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu
membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarkan
zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada
orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang
hilang, barang yang dighashab dll.
Bagian
X
Etika
Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A.
Etika Pemberi Zakat
Orang
yang akan memberikan zakat
hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama,
mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi
orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia
senanginya, b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan
dirinya dan c) mensykuri nikmat harta.
Kedua,
merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari
sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si
penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak
mengeluarkan zakat maka hendaknya berikanlah sebagian
zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara menariknya dari orang-orang banyak secara
terang-terangan, dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga,
tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si
penerimanya.
Keempat,
harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima,
memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi
sebagai zakatnya.
Keenam,
mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.
B.
Etika Penerima Zakat
Hendaknya
penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama,
mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia mencukupinya
apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia menjadikan kepentingannya hanya satu yang kepentingan
semata-mata mencari rida Allah.
Kedua,
berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya, karena orang yang tidak berterima kasih
kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada Allah.
Ketiga,
memperhatikan apa yang diberiklan kepada
dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah sekali-kali
mengambilnya.
Keempat,
menghindari dari terjadinya syubhat
bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya, sehingga tidak
menerima pemberian tersebut melebihi kebutuhannya.»
Bagian
XI
Tabel
nishab & kadar zakat
Jumlah
harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
40 -
120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
121-
200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
201 -
399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
400 -
499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
500 -
599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
untuk
seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah
harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
30 -
39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)
40- 59
sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
60 -
69 sapi 2 tabi’
70 -
79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’
80 -
99 sapi 2 musinnah
100 -
109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’
Dan
berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah
dan 1 tabi’
Jumlah
harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
5 - 9
unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
10 -14
unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
15 -19
unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
20 -
24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
25 -
29 unta 1 bintu makhad
36 -
45 unta 1 bintu labun
46 -
60 unta 1 hiqqah
61 -
75 unta 1 jadza’ah
76 -
90 unta 2 bintu labun
91 -
120 unta 2 hiqqah
121 -
129 unta 3 bintu labun
130 -
139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun
Kemudian
berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu
labun
Nama
harta Zakat yang harus dikeluarkan
5 kuda
2,5 %
Nama
Harta Nishob Zakat yang harus dikeluarkan Prosentasi Waktu dikeluarkan / keterangan
Emas
77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Perak
543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Tambang
emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika
Tambang
perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
Harta
dagangan dengan
Modal
emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Harta
dagangan dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Rikaz
emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika
Rikaz
perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika
Gabah
1323,132 kg
1323,132
kg 1/10 = 132,3132 kg
1/20 =
66,1566 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Padi
gagang 1631,516 kg
1631,516
kg 1/10 = 163,1516 kg
1/20 =
81,5758 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Beras
815,758 kg
815,758
kg 1/10 = 81,5758 kg
1/20 =
40,7879 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Gandum
558,654 kg
558,654
kg 1/10 = 55,8654 kg
1/20 =
27,9327 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Kacang
tunggak (otok) 756,697 kg
756,697
kg 1/10 = 75,6697 kg
1/20 =
37,83485 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Kacang
hijau 780,036 kg
780,036
kg 1/10 = 78,0036 kg
1/20 =
39,0018 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Jagung
kuning 720 kg
720 kg
1/10 = 72 kg
1/20 =
36 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Jagung
putih 714 kg
714 kg
1/10 = 71,4 kg
1/20 =
35,7 kg 10 %
5 %
Tanpa biaya pengairan
Dengan
biaya pengairan
Rempah-rempah
Tanpa nishab 10 %
Madu
653 kg
1/10 =
65,3 kg
1/20 =
10 %
5 % Madu
dataran rendah
Madu
pegunungan.
Keterangan :
-
Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar
100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob
emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan
dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 =
86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.
Zakat
yang harus dikeluarkan;
2,5 %
( 1/40) = 2,15277 gram.
20 %
(1/5) = 17.2222 gram.
Zakat
Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan di awal
Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira 3 kg Dari makanan pokok
negerinya
Catatan:
Menurut madzhab Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratkan nishab. Tetapi
(tawonnya)harus diumbar pada tanaman yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya
diumbar pada tanaman yang wajib dizakati seperti bunganya kurma atau anggur,
maka madunya tidak wajib zakat.
Dirangkum
oleh: Tim Muroja'ah PonPes Sidogiri
& Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania Tretes-pasuruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar